Diduga Penyebar Video Asusila, 6 Pria di Lunyuk Sumbawa Diperiksa Polisi

    Diduga Penyebar Video Asusila, 6 Pria di Lunyuk Sumbawa Diperiksa Polisi
    Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Mataram Ipda Andi Nur Rosihun Al Fajri STrk., (06/08/2024)

    Mataram NTB - Sat Reskrim Polresta Mataram mengamankan 6 Pria terduga Penyebaran video Asusila. Ke-enam terduga tersebut saat ini sedang diperiksa oleh penyidik Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Mataram untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan ke-enam pria yang diamankan tersebut. 

    Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol. I Made Yogi Porusa Utama SE., SIK., MH., melalui Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Mataram Ipda Andi Nur Rosihun Al Fajri, STrk., Selasa (06/08/2024). 

    Dalam penjelasannya, Kanit Tipidter mengatakan bahwa diamankannya ke-enam pria tersebut atas hasil penyelidikan dari adanya aduan masyarakat terkait vidio Asusila yang beredar melalui Medsos. Dalam gambar video tersebut terlihat wajah korban sehingga membuat pengaduan ke Polresta Mataram. 

    Dari hasil penyelidikan terhadap pemilik akun medsos ditemukan lokasi keberadaan pemilik Akun  yang saat itu berada di Pulau Sumbawa tepatnya di Kecamatan Lunyuk Kabupaten Sumbawa. 

    Setelah melakukan koordinasi dengan Sat Reskrim Polres Sumbawa Tim opsnal melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Seteluk Kabupaten Sumbawa. 

    “Keenamnya kami amankan di Wilayah tersebut dimana 4 diantaranya Pria asal Kecamatan tersebut yang saat ini sedang ada aktivitas di Mataram, mereka asal dari Lunyuk, “kata Kanit Tipidter. 

    Ke-enam yang diamankan tersebut menurut Kanit, merupakan rekan satu serkel. Saat ini mereka masih diperiksa dan statusnya sebagai saksi untuk mengetahui peran dari masing-masing. 

    “Selain keenam pria tersebut keterangan dari saksi korban juga sudah kita periksa. Memang  mereka diduga sebagai pelaku penyebaran video Asusila tersebut, namun perlu proses pendalaman untuk mengetahui siapa sebenarnya menjadi dalang penyebaran video tersebut, “jelasnya.

    Menurutnya, video Asusila yang disebar tersebut memang masuk dalam kategori pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) namun siapa tersangka masih dalam proses penyelidikan dan diperlukan pendalaman. 

    “Ke-enam yang kita periksa AA, SF, AR, MAR dan ARM. Mereka masih kita selidiki secara mendalam. Bila dari ke-enam pria yang diamankan tersebut terindikasi mengarah sebagai pelaku berdasarkan hasil lidik dan pendalaman, maka baru kita tetapkan tersangka, “tutupnya. (Adb) 

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Rutan Praya Ikut Ambil Bagian di Legal Expo...

    Artikel Berikutnya

    Ketua DPC PKB Kota Mataram Laporkan Mantan...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Hendri Kampai: Negara Gagal Ketika Rakyat Ditekan dan Oligarki Diberi Hak Istimewa
    Hendri Kampai: Pemimpin Inlander Selalu Bergantung pada Asing
    Tony Rosyid: Ridwan Kamil Yang Jegal Anies
    Hendri Kampai: Harta Karun Indonesia, Jangan Sampai Jatuh ke Tangan yang Salah!

    Tags