Dilaporkan Orang Yang Dikenalnya Terkait Perkara ITE, Iponk Siap Menghadapi

    Dilaporkan Orang Yang Dikenalnya Terkait Perkara ITE, Iponk Siap Menghadapi
    Kades Labuan Burung Iwan Iskandar Putra, (02/12)

    Mataram NTB - Adanya UU ITE yang ditetapkan Pemerintah tentu bertujuan untuk memberikan perlindungan secara hukum kepada seluruh masyarakat yang merasa terganggu kenyamanan dan keamanan akibat postingan melalui media sosial (Medsos).

    Seseorang bisa dan berhak menjadi pelapor maupun terlapor akibat materi yang di unggah dan di posting di salah satu medsos, baik dengan tujuan tertentu secara sengaja maupun tidak.

    Begitu yang terjadi pada seorang Kepala desa bernama Iwan Iskandar Putra. Ia dilaporkan oleh orang yang dikenalnya (SK) ke Polda NTB Lantaran mengirim foto di salah satu group WhatsApp yang sedang memakai Sepatu di teras Masjid. Oleh seseorang yang dikenalnya (SK) kemudian di komentari panjang lebar didalam grop tersebut dan di ketahui oleh hampir seisi anggota grop (bukti Percakapan telah di scrensoud.red).

    "Dari beberapa komentar terkait foto tersebut ada salah satu yang membuat orang yang saya kenal ini (SK) merasa tidak terima kemudian Melaporkan Ke Ditreskrimsus Polda NTB, " Ungkap Kepala Desa Labuhan Burung, Kecamatan Buer, Kabupaten Sumbawa Iwan Iskandar Putra usai memenuhi Panggilan Kasubdit 5 Ditreskrimsus Polda NTB.

    Lebih lanjut Pria yang juga Pengus Forum Komunikasi Kepala Desa (FK2D) Kabupaten Sumbawa ini menjelaskan bahwa dirinya selaku warga masyarakat yang taat akan hukum, maka sudah semestinya harus patuh terhadap aturan hukum. Oleh karenanya dengan tanpa ragu dirinya datang memenuhi undangan polisi tersebut meskipun banyak hal besar yang ditunda terkait sebagai Kepala Desa.

    "Saya tidak pernah takut sedikitpun, karena saya ini petarung, saya sangat mengerti aturan, namun demikian saya pun wajib patuh dan taat pada proses hukum apapun, "ucapnya Tegas.

    Bila ada pihak manapun terutama Polda NTB yang berniat untuk melakukan mediasi atas kasus yang cukup menyita perhatian sebagai kepala desa yang mengurus masyarakat setiap saat, maka sangat dihargai dan diapresiasi.

    "Secara pribadi lahir bathin saya akan siap menjalankan proses ini sampai tuntas, akan tetapi sebagai masyarakat yang baik maka saya pun siap menempuh jalur mediasi untuk menyelesaikan secara kekeluargaan, "tutupnya.(Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    PNBP Dari Direktorat Jenderal Imigrasi Mencapai...

    Artikel Berikutnya

    Peduli Masyarakat, Akabri 1997 Adakan Bakti...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Hendri Kampai: Negara Gagal Ketika Rakyat Ditekan dan Oligarki Diberi Hak Istimewa
    Hendri Kampai: Pemimpin Inlander Selalu Bergantung pada Asing
    Tony Rosyid: Ridwan Kamil Yang Jegal Anies
    Hendri Kampai: Harta Karun Indonesia, Jangan Sampai Jatuh ke Tangan yang Salah!

    Tags