PH Nunung Yakin Tuntutan JPU Terbantahkan Setelah Hakim Mendengar Duplik

    PH Nunung Yakin Tuntutan JPU Terbantahkan Setelah Hakim Mendengar Duplik
    Sidang Lanjutan Perkara Engan Terdakwa Nunung, di PN Mataram, (10/08/2023)

    Mataram NTB - Menanggapi Reflik yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelum nya atas Terdakwa Perkara Pemalsuan Dokumen dengan Terdakwa Syahnu Ayitna Dewi alias Nunung, kini Penasehat Hukum (PH) Terdakwa menanggapi Reflik tersebut lewat Duplik yang dibacakan pada sidang lanjutan yang berlangsung di PN Mataram, Kamis (10/08/2023).

    Dalam Duplik tersebut, di hadapan tiga Majelis Hakim yang diketuai oleh Musleh Harsono, dan di hadapan JPU Muhammad Rusdi, dalam sidang lanjutan tersebut PH Terdakwa Muhtar Muhammad Saleh membeberkan tanggapan yang isinya membantah seluruh isi Reflik yang telah disampaikan JPU dalam Duplik yang disampaikan oleh Tim PH terdakwa.

    "Bagaimana Mungkin dalam sebuah perkara di persidangan Saksi Korban tidak diketahui wujudnya seperti apa oleh para Majelis Hakim yang memimpin persidangan atau bahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedangkan dalam setiap persidangan tidak pernah hadir. Dan bagaimana mungkin Klien kami dituduh menyerobot sertifikat milik Korban (Sdr. Sudin) sementara hingga hari ini sudah 20 Tahun Lamanya klien kami belum pernah mengetahui ujung pangkal  sosok dan rupa wajah  dari Korban yang bernama Sdr Sudin Tersebut, "ungkap PH Terdakwa Muhtar Muhammad Saleh usai Mengikuti sidang dengan Agenda Pembacaan Duplik atas Reflik yang disampaikan JPU di Pengadilan Negeri Mataram, (10/08/2023).

    "Apakah ia masih Hidup atau sudah meninggal hingga saat ini jaksa, Hakim dan kita semua termasuk Klien kami tidak pernah Bertemu yang namanya Sdr. Sudin tersebut, "tambahnya.

    Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam Dupliknya Tim PH terdakwa sangat yakin bahwa Klien nya akan bebas dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

    Bayangkan saja Lanjutnya, sdr. Sudin yang mengaku sertifikatnya di palsukan tersedia memberi Kuasa kepada seseorang Edi Karya (Almarhum) dari awal Terdakwa ini membayar, kemudian membangun hingga beroperasi selama kurang lebih 20 tahun ini belum pernah dilihat sosoknya. 

    "Laporanpun terhadap kasus ini dilakukan oleh orang yang menurut kami dipalsukan identitasnya. Dalam laporannya identitasnya alamat Mataram NTB suku Mbojo, eh setelah di cek ternyata orangnya beralamat di Jakarta. Dan ini telah kami buktika, "katanya menggebu-gebu.

    "Oleh karena itu kami sangat optimis Klien kami akan bebas dari segala tuntutan hukum, "pungkasnya.

    Sementara itu Jaksa Penuntut Umum Muhammad Rusdi saat awak media berusaha meminta tanggapan dari jalannya sidang tersebut enggan memberikan jawaban, ia hanya memberikan gerakan telunjuk didepan mulut dengan menggelengkan kepala yang menandakan enggan berkomentar. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Sejumlah KWT di Lombok Tengah Manfaatkan...

    Artikel Berikutnya

    Semarak Sambut Kemerdekaan, Polresta Mataram...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Hendri Kampai: Negara Gagal Ketika Rakyat Ditekan dan Oligarki Diberi Hak Istimewa
    Hendri Kampai: Pemimpin Inlander Selalu Bergantung pada Asing
    Tony Rosyid: Ridwan Kamil Yang Jegal Anies
    Hendri Kampai: Harta Karun Indonesia, Jangan Sampai Jatuh ke Tangan yang Salah!

    Tags