Terduga Pelaku Pencuri Hp di Kos-kosan Ditangkap Tim Puma Polresta Mataram

    Terduga Pelaku Pencuri Hp di Kos-kosan Ditangkap Tim Puma Polresta Mataram

    Mataram NTB - Menindak lanjutin Laporan Masyarakat dalam Laporan Polisi Nomor 115 /2023 di SPKT Polresta Mataram, Tim Puma Polresta Mataram berhasil mengungkap serta mengamankan terduga pelaku Curat sesuai dalam Laporan Polisi tersebut.

    Terduga pelaku berinisial RA (30) , Pria, alamat Dasan Agung, Kecamatan Selaparang Kota Mataram. Terduga diamankan saat berada dirumahnya, (10/05/2023) sekitar pukul 15:00 wita.

    Keterangan diatas disampaikan Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE., S.IK., MH., kepada media ini usai Tim Puma Polresta Mataram melakukan penangkapan.

    Diceritakan Kasat, Dasar mengamankan terduga sesuai Laporan Polisi diatas bahwa terjadi peristiwa pencurian pada tanggal 03 Mei 2023 pada pukul 04:00 wita di salah satu Kos-kosan di Lingkungan Pelita, Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang (TKP).

    Modus Operandi berdasarkan informasi yang disampaikan Kasat Reskrim, bahwa pada tanggal dan waktu tersebut Korban terbangun dari tidurnya karena merasa kedinginan. Namun saat terbangu Korban kaget karena pintu kamarnya terbuka.

    "Saat itu korban tak mengira bahwa pencuri yang membuka pintu kamar, korban mengira rekannya yang bernama Zul yang kamarnya berada di lantai dua. Akan tetapi sekitar pukul 06:00 wita, rekan korban bernama Zul tersebut membangunkan Korban denganaksud inginenceritakan bahwa uang miliknya sejumlah Rp. 370.000 hilang, "jelas Kasat.

    Mendengar laporan tersebut, korbanpunencoba untuk memeriksa barang-barang miliknya seperti Laptop dan HP. 

    "Korban pun kaget karena 1 unit Laptop dan 4 unit Hp berbagai merek sudah tidak ada, dengan kerugian sekitar Rp. 9.800.000., "beber Yogi Sapaan akrabnya.

    Atas hasil penyelidikan tim Puma terduga pelaku akhirnya dapat diamankan dengan beberapa barang bukti 4 unit Hp berbagai merek dari tangan terduga pelaku.

    "Terduga pelaku diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, " Pungkasnya. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Antisipasi Konvoi, Sat Lantas Polresta Mataram...

    Artikel Berikutnya

    Kawal Pendaftaran Calon Anggota DPD dan...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Hendri Kampai: Negara Gagal Ketika Rakyat Ditekan dan Oligarki Diberi Hak Istimewa
    Hendri Kampai: Pemimpin Inlander Selalu Bergantung pada Asing
    Tony Rosyid: Ridwan Kamil Yang Jegal Anies
    Hendri Kampai: Harta Karun Indonesia, Jangan Sampai Jatuh ke Tangan yang Salah!

    Tags