Mataram NTB - Menindak lanjuti peraturan perundang-undangan terkait pemusnahan barang bukti narkotika yang disita dari hasil penindakan atas Peredaran gelap Narkotika, Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat (BNNP NTB) melakukan pemusnahan Barang Bukti hasil pengungkapan tindak Pidana Narkotika, Kamis (10/11).
Dalam sebuah konferensi pers di Kantor BNNP NTB, (10/11), Kepala BNNP NTB Brigjen Pol Gagas Nugraha SIK mengatakan pemusnahan barang bukti kali ini adalah hasil pengungkapan Tim opsenal BNNP NTB dengan tersangka YF dan AM yang ditangkap pada 15 Agustus 2022 di kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.
"Kedua tersangka merupakan oknum Polisi aktif, dan kini diamankan di rutan BNNP NTB, "jelasnya.
Berkas kedua tersangka sudah di tingkat kejaksaan dan BNNP NTB masih menunggu hasil dari kejaksaan untuk dapat lanjut ketahap berikutnya.
"Barang bukti sabu yang diamankan seberat 302, 41 gram brutto. Namun setelah di sisihkan untuk keperluan penyidikan dan persidangan, maka sisa Barang Bukti Sabu yang akan kita musnahkan seberat 281, 12 gram, "jelas Gagas.
Pada kesempatan itu Gagas berharap kerjasama semua pihak baik masyarakat, pemerintah, TNI maupun Polri untuk secara bersama-sama menjaga dan berbuat sesuatu dalam rangka memberantas peredaran di wilayah Nusa Tenggara Barat.
"Memberantas dan mencegah peredaran narkoba merupakan tugas kita bersama, oleh karenanya kami tentu sangat membutuhkan informasi terkait peredaran barang perusak generasi bangsa ini, "tutupnya.
Pemusnahan tersebut di hadiri pula oleh perwakilan Kejaksaan, pengadilan, BPOM Mataram, kuasa hukum tersangka, serta kedua tersangka itu sendiri. Pemusnahan Sabu tersebut dilakukan dengan cara di bakar dengan menggunakan mesin insenerator, yang dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara. (Adb)