Diduga Pelaku Pencurian iPhone, Seorang Pemuda Diamankan Tim Puma Polresta Mataram

    Diduga Pelaku Pencurian iPhone, Seorang  Pemuda Diamankan Tim Puma Polresta Mataram

    Mataram NTB - Seorang Pemuda inisial PSAB, umur 24 tahun, asal Lombok Timur (sesuai identitas) terpaksa diamankan Tim Puma Polresta Mataram, Jumat (15/12/2023).

    Ia diduga sebagai tersangka kasus pencurian Hp di salah satu Kos-kosan di jalan Gora, Cakranegara Kota patamam pa 11 Desember 2023 lalu berdasarkan hasil penyelidikan unit Sat Reskrim Polresta Mataram setelah sebelumnya menerima laporan dari masyarakat (Korban).

    Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE., S.IK., MH., saat dikonfirmasi media ini membenarkan adanya terduga pelaku pencurian yang diamankan anggotanya baru saja.

    Yogi memaparkan, bahwa peristiwa pencurian di kos-kosan tersebut terjadi pada 11 Desember 2023. Saat kejadian korban sedang mengecas hp di kamarnya dan kemudian ditinggal keluar bersama rekannya dengan tujuan membeli baju. 

    Namun saat kembali, korban melihat Hp merk iPhone 15 plus miliknya yang di chas tersebut sudah tidak berada di tempat.

    “Karena merasa rugi kurang lebih 15 juta, peristiwa tersebut akhirnya di laporkan ke Mapolresta Mataram, ”jelas Yogi kepada media ini di ruang kerjanya.

    Menurut Pria berpangkat  Melati satu di pundak ini, Korban dan terduga saling kenal mengenal, dimana keduanya kos ditempat yang sama dengan kamar bersebelahan. Dugaan sementara kata Kompol Yogi, karena adanya kesempatan dimana korban saat itu sedang keluar dan saat itu terduga merasa tidak ada yang melihat ( suasana kos sepi), maka tanpa berfikir panjang Terduga mengambil hp korban yang tengah di cas tersebut.

    “Berdasarkan upaya tim Lidik Sat Reskrim Polresta Mataram, kasus pencurian Hp ini dapat terungkap dengan mengamankan terduga dan barang bukti, ”kata Yogi.

    Saat ini lanjutnya, Barang bukti berupa satu unit iPhone 15 plus beserta terduga pelaku telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

    Atas kasus tersebut terduga dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Unit...

    Artikel Berikutnya

    Kanwil Kemenkumham NTB Maju Melaju Bersama...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Indonesia Emas, Mimpi Indah atau Nyata? Saatnya Tiga Kementerian Mulai Kolaborasi!
    Hendri Kampai: Ujian Nasional, Standar Kompetensi Minimal Siswa dan Cerminan Keberhasilan Guru
    Hendri Kampai: Koperasi Nasional, Dari Desa untuk Indonesia yang Lebih Berdikari
    Hendri Kampai: Saatnya Nikel Bicara! Mimpi Indonesia Menjadi Raja Komponen Kendaraan Listrik
    Jadikan 'Maung' Kendaraan Dinas Nasional, Presiden Prabowo Tunjukkan Konsistensi Cinta Produk Dalam Negeri

    Tags