Kadiv Keimigrasian Kemenkumham NTB Hadiri Kegiatan Penguatan Penindakan Keimigrasian

    Kadiv Keimigrasian Kemenkumham NTB Hadiri Kegiatan Penguatan Penindakan Keimigrasian

    Mataram NTB  - Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham NTB Wishnu Daru Fajar menghadiri kegiatan Diseminasi serta Penguatan Penindakan dan Penyidikan Keimigrasian di Kharisma Ball Room, Discovery Kartika Plaza Hotel, Bali, Senin (4/12).

    Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Saffar Muhammad Godam yang memberikan sambutan pembukaan mengatakan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) memiliki peran krusial dalam penegakan hukum keimigrasian dan untuk tindakan administratif keimigrasian. Penyidik keimigrasian harus memiliki kompetensi yang memadai saat menjalankan proses penyidikan. 

    Penerapan standard operating procedure (SOP) harus dikedepankan sebagai upaya meminimalkan kesalahan dan kelalaian yang mungkin dilakukan saat melaksanakan penyidikan. "Tingkatkan kompetensi penyidikan dan kedepankan kode etik penyelidikan dan penyidikan, " pesan Saffar M Godam. 

    Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Romi Yudianto yang juga turut memberikan sambutan mengatakan, upaya pengawasan keimigrasian baik itu pengawasan administratif maupun pengawasan lapangan perlu terus dikuatkan seiring dengan semakin banyaknya orang asing yang masuk Indonesia pascapandemi Covid-19.

    Terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan menekankan agar pengawasan keimigrasian terus dikuatkan mengingat Lombok menjadi salah satu destinasi pilihan orang asing berlibur. 

    Dalam sejumlah kesempatan, Menkumham Yasonna H. Laoly menuturkan, sudah menjadi tugas bersama untuk melakukan pengawasan terhadap orang asing, khususnya yang menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia. "Lakukan tugas pengawasan secara profesional dan proporsional agar tidak terjadi kegaduhan, " katanya. 

    Dalam kegiatan tersebut juga diperkenalkan Digital Evidence First Responder (DEFR) yakni seseorang yang memiliki wewenang, terlatih, dan memenuhi persyaratan khusus sebagai pihak pertama yang bertindak di tempat kejadian perkara untuk mengoleksi dan mengakuisisi barang bukti digital sesuai dengan tanggung jawabnya.(Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Kadiv Administrasi Kemenkumham NTB Ikuti...

    Artikel Berikutnya

    PPNS Keimigrasian Dituntut Kompeten dan...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Hendri Kampai: Kualitas tulisanmu adalah kualitas dirimu
    Hendri Kampai: Buat Mobil Listrik Itu Jauh Lebih Mudah, Indonesia Pasti Bisa!
    Hendri Kampai: Indonesia Emas, Janji Manis di Bibir, Duri di Jalan Pendidikan

    Tags