Maksimalkan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Kemenkumham NTB Ikuti Sosialisasi Aplikasi DISPAKATI

    Maksimalkan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Kemenkumham NTB Ikuti Sosialisasi Aplikasi DISPAKATI

    Mataram NTB - Aplikasi DISPAKATI  (Digitalisasi Sistem Penyesuaian Angka Kredit Konvensional ke Integrasi) sendiri adalah adalah aplikasi berbasis online yang ditujukan untuk membantu instansi pemerintah pusat/daerah dan/atau instansi pembina dalam melakukan penyesuaian angka kredit konvensional ke angka kredit integrasi bagi pejabat fungsional di lingkungannya.

    Sesuai dengan arahan Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan SH., MH.,   dalam rangka memaksimalkan aplikasi ini, Kanwil Kemenkumham NTB khususnya para Pancang Peraturan Perundang-undangan pada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM hadir secara daring pada Jumat (03/11) di ruang ZI Kanwil Kemenkumham NTB.

    Kegiatan yang dibuka oleh Andriana Krisnawati, SH., MH., Perancang Ahli Madya Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan ini merupakan upaya memaksimalkan kinerja Perancang agar lebih terukur. Dimana teknis penggunaan aplikasi DISPAKATI sendiri dipaparkan oleh perwakilan dari Badan Kepegawaian Negara.

    “Pemutakhiran teknologi informasi demi perubahan menuju digitalisasi dan inovasi menjadi krusial dalam menyediakan pelayanan publik yang lebih baik, efektif dan efisien, ” ujar Menkumham Yasonna H. Laoly yang tentu saja disupport penuh oleh Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Strong Point Pagi, Sat Samapta Polres Lotara...

    Artikel Berikutnya

    Respon Cepat Polsek Sandubaya Atensi Pengaduan...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Hendri Kampai: Negara Gagal Ketika Rakyat Ditekan dan Oligarki Diberi Hak Istimewa
    Hendri Kampai: Pemimpin Inlander Selalu Bergantung pada Asing
    Tony Rosyid: Ridwan Kamil Yang Jegal Anies
    Hendri Kampai: Harta Karun Indonesia, Jangan Sampai Jatuh ke Tangan yang Salah!

    Tags