Lombok Utara NTB - Aksi sweeping sepeda listrik yang dilakukan oleh Puluhan warga dan Kusir Cidomo (cikar dokar motor) di Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Sabtu (2/3/2024) lalu menyisakan permasalahan yang harus segera diselesaikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Utara.
Kepala Dusun Gili Trawangan Muhammad Husni mengatakan, alasan warga melakukan sweeping sepeda listrik karena geram dengan keberadaan sepeda listrik yang semakin banyak beredar di Gili Trawangan. Sepeda listrik tersebut banyak disewakan untuk wisatawan. Padahal, izin operasional sepeda listrik bukan untuk disewakan.
"Yang melakukan sweeping bukan hanya Warga Masyarakat saja tapi juga para Kusir Cidomo yang merasa dirugikan dengan semakin banyakanya beredar sepeda listrik di Gili Trawangan . Jadi masyarakat minta supaya sepeda listrik untuk berhenti beroperasi mulai hari ini, " ujar Husni
Husni juga mengatakan ada perda yang mengatur pembatasan pengadaan sepeda listrik di lokasi destinasi wisata itu, namun belakangan tidak diindahkan oleh oknum - oknum pengusaha yang menyewakannya pada wisatawan. Padahal peruntukan sepeda listrik di Gili Trawangan hanya untuk kondisi darurat saja dan bukan menjadi amenitas wisata
"Sesuai Perda Nomor 5 tahun 2021 bahwa sepeda listrik tidak diperbolehkan beroperasi di Gili Trawangan kecuali untuk angkut sampah atau sesuatu yang bersifat urgent. Dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi sebesar Rp 50 juta sesuai perda yang ada " kata Husni.
Menurut H. Gufron selaku salah satu tokoh masyarakat di Gili Trawangan dan juga ketua Koperasi janur indah bahwa Aksi sweeping sepeda listrik yang dilakukan secara spontan oleh puluhan warga dan kusir cidomo yang kebetulan juga mereka sebagai anggota Koperasi janur indah bertujuan untuk menegakkan awik-awik (aturan adat). Di dalam awik-awik Dusun dan Desa tersebut sepeda listrik dilarang untuk dikomersilkan atau disewakan kepada tamu wisatawan di Gili Trawangan.
“Saya ingin mengklarifikasi dan meluruskan bahwa Aksi sweeping sepeda listrik kemarin itu adalah aksi spontan dan tidak ada sangkut pautnya dengan Koperasi janur indah, karena kebetulan saja sebagian besar warga masyarakat dan para kusir codomo yang melakukan sweeping itu adalah anggota koperasi janur indah. Jadi jangan membawa nama Koperasi janur Indah dalam permasalahan ini, kalaupun ada anggota koperasi yang tersangkut dan terlibat saya pastikan itu atas nama pribadi bukan Koperasi. Selain itu didalam awik-awik juga sudah disebutkan kalau sepeda listrik dilarang untuk disewakan ” jelas H. Gufron.
Didalam awik-awik Dusun dan Desa sudah diatur terkait penggunaan dan operasional sepeda listrik di Gili Trawangan. Bahwa pengawasan dan penggunaan sepeda listrik dikelola dan dilakukan oleh perangkat Desa di Gili Trawangan. Oleh karena itu aksi sweeping yang dilakukan warga dan para kusir cidomo tersebut bertujuan agar awik-awik (aturan adat) berupa larangan penyewaan sepeda listrik dapat ditaati oleh pengusaha hotel dan seluruh masyarakat di Gili Trawangan.
Gufron menambahkan bahwa selama ini Dinas Perhubungan Kab. Lombok Utara seperti kurang tegas dalam mengatur dan mengawasi peredaran dan operasional sepeda listrik di Gili Trawangan. Hal inilah memicu konflik antara pelaku usaha sepeda listrik dengan pelaku usaha sepeda gayung dan cidomo di Gili Trawangan
"Sampai saat ini tidak ada progres pengawasan yang dilakukan oleh Dishub. Intinya kalau Dishub memberikan aturan, silahkan dilakukan pengawasan dengan benar. Kami berharap apabila semua pihak mentaati dan mejalani aturan yang ada khususnya terkait operasinal/penggunaan sepeda listrik di Gili Trawangan maka tidak ada lagi muncul permasalahan seperti ini karena dapat menjatuhkan citra pariwisata Gili Trawangan" ungkap H. Gufron.(Adb)