Salah Gunakan Izin Tinggal, Dua WNA Dideportasi Kanim Mataram

    Salah Gunakan Izin Tinggal, Dua WNA Dideportasi Kanim Mataram

    Mataram NTB - Kembali dalam pertengahan Maret 2024, Kantor Imigrasi (Kanim) kelas I TPI Mataram melakukan pendeportasian terhadap orang asing yang terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal.

    Pada 18 Maret 2024 lalu Kantor Imigrasi kelas I TPI telah mendeportasi satu orang asing berjenis kelamin perempuan berinisial SEH warga asal Kanada. Kemudian pada 22 Maret 2024 kembali melakukan deportasi terhadap seorang pria berinisial S warga negara Bangladesh atas penyalahgunaan izin tinggal.

    “Pada pertengahan bulan ini kami mengamankan 2 orang asing yang terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal dan sebagai upaya penertiban, kedua orang asing tersebut telah dideportasi, ”ungkap Kepala Kantor Imigrasi kelas I TPI Mataram Pungky Handoyo, Senin (25/03/2024).

    “ Warga Kanada SEH Dideportasi pada 18 Maret 2024 sedangkan S warga Bangladesh dideportasi pada 22 Maret 2024, Keduanya diberangkatkan melalui Bandara Internasional ZAM Lombok menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar, kemudian kita melakukan koordinasi dengan petugas imigrasi yang ada di Bandara Denpasar Bali, ”tegasnya.

    Menurutnya, kedua Warga negara asing tersebut dikenakan pasal 75 Undang - Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Penyalahgunaan izin tinggal. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    FORTAL dan Alfamart Bagikan Paket Berbuka...

    Artikel Berikutnya

    Cek Stok dan Harga Bahan Pokok, Tim Satgas...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Hendri Kampai: Negara Gagal Ketika Rakyat Ditekan dan Oligarki Diberi Hak Istimewa
    Hendri Kampai: Pemimpin Inlander Selalu Bergantung pada Asing
    Tony Rosyid: Ridwan Kamil Yang Jegal Anies
    Hendri Kampai: Harta Karun Indonesia, Jangan Sampai Jatuh ke Tangan yang Salah!

    Tags