Sidang 105 M Berlanjut, Kejaksaan dan Kemenkeu Tidak Hadir

    Sidang 105 M Berlanjut, Kejaksaan dan Kemenkeu Tidak Hadir

    Mataram NTB - Sidang gugatan 105 M yang dilayangkan aktivis M Fihiruddin ke DPRD NTB berlanjut dengan agenda pembacaan tuntutan. Hadir dalam sidang tersebut, tergugat 1 hingga tergugat 7 dan turut tergugat hanya dihadiri oleh Kepolisian sementara Kejaksaan dan Kementerian Keuangan sebagai turut tergugat tidak hadir.

    "Hari ini agenda sidangnya pembacaan tuntutan, artinya sidang akan tetap dilanjutkan, apapun dinamikanya kita siap tarung, " ujar Ketua Tim Kuasa Hukum Penggugat, M. Ikhwan, S.H., M.H. usai persidangan di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu 3 Juli 2024.

    Ikhwan mengatakan, dengan berlanjutnya sidang, pihaknya tidak akan membuka peluang mediasi sampai tuntutan dibacakan oleh Pengadilan.

    "Kemarin sudah diberikan ruang untuk mediasi oleh hukum, akan tetapi tidak diindahkan sama mereka, untuk itu kami tidak akan membuka peluang mediasi sampai Mahkamah Agung sekalipun. Hak orang yang sudah dizolimi, dilaporkan dan ditahan harus diperjuangkan, " tegas Ikhwan. 

    Dari perkara ini, ihwan mengatakan ingin melihat sejauh mana penegakan hukum memberikan keadilan. Menurut dia kliennya telah terbukti dilaporkan dan diputuskan tidak bersalah sehingga hak-haknya harus juga diperhatikan oleh lembaga penegak hukum. 

    "Kita ingin lihat keadilan dari penegakan hukum, apakah orang yang terbukti secara faktual dilaporkan kemudian diputuskan oleh pengadilan tidak bersalah tidak harus mendapatkan ganti rugi, tidak diperhatikan hak-haknya dari sisi keadilan, ini ujian bagi para penegak hukum, " tandasnya.

    Ia menegaskan gugatan ini dilayangkan supaya penegakan hukum kedepannya harus dilakukan secara profesional agar tidak terulang kembali terjadi perkara yang sama. 

    "Hukum itu harus menjaga harkat dan martabat manusia, perbaikan nama baik seseorang harus dikembalikan, nah ini yang dituntut dalam PMH dan ini substansi dari apa yang kami perjuangkan, " katanya.(Adb) 

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    SAKA POM Kota Mataram Resmi Dilantik, Yosep...

    Artikel Berikutnya

    Di Acara Ngobrol Santai, Kepala BBPOM Mataram...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Hendri Kampai: Negara Gagal Ketika Rakyat Ditekan dan Oligarki Diberi Hak Istimewa
    Hendri Kampai: Pemimpin Inlander Selalu Bergantung pada Asing
    Tony Rosyid: Ridwan Kamil Yang Jegal Anies
    Hendri Kampai: Harta Karun Indonesia, Jangan Sampai Jatuh ke Tangan yang Salah!

    Tags