Mataram NTB - Tim Opsenal Dit Reskrimum Polda NTB berhasil mengamankan Tiga Tersangka Pelaku Pencurian Kendaraan Sepeda Motor di Salah satu Hotel dan Kos-kosan di wilayah Kota Mataram.
Mereka ditangkap di wilayah Kediri Kabupaten Lombok Barat saat hendak melintas membawa hasil curian berupa Sepeda Motor jenis Yamaha NMax yang baru saja di curi di salah satu Hotel di Jalan Pemuda Mataram.
Kabar Penangkapan Tiga Tersangka pencuri Sepeda motor tersebut disampaikan Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto SIK, Kamis (08/12/2022).
"Beberapa saat setelah melakukan pencurian di salah satu Hotel tersebut (03/12/22) ketiga Tersangka hendak membawa kabur barang curiannya ke wilayah Lombok Tengah. Tim Opsenal yang telah mendapat informasi terkait pencurian tersebut langsung melakukan patroli dengan menunggu di jalur menuju Lombok Tengah tepatnya di wilayah Kediri Lombok Barat, "lanjut Artanto.
Tak beberapa lama tim melihat 3 orang melintas menggunakan Sepeda motor Jenis Honda Vario dan Yamaha NMax.
Melihat tim akan menghadangnya, ketiga pelaku berusaha kabur tanpa menghiraukan tembakan peringatan yang dilancarkan Petugas.
"Namun akhirnya dengan usaha maksimal petugas, ketiga Tersangka pelaku dapat diamankan bersama dua unit sepeda motor yang nantinya sebagai Barang Bukti, "ucap Artanto.
Dari pengungkapan tersebut di lakukan pengembangan dan ternyata salah satu Sepeda motor jenis Honda Vario yang diamankan tersebut adalah hasil pencurian ketiga tersangka pada 28 November 2022 di salah satu Kos-kosan di wilayah Pagesangan, kota Mataram.
Kabid Humas menceritakan bahwa ketiganya mengakui telah melakukan pencurian di salah satu Hotel di jalan Pemuda dengan mengambil satu unit Sepeda Motor jenis Yamaha NMax yang sedang terparkir dengan cara merusak kunci stang. Disamping itu mereka juga mengaku bahwa Sepeda motor Jenis Honda Vario dicuri di salah satu Kos di wilayah Pagesangan.
"Jadi Sepeda motor Vario yang dicuri di Kos-kosan tersebut belum sempat di jual, lalu menggunakan Vario tersebut untuk menjalankan aksinya dengan mencuri sepeda motor di salah satu hotel tersebut. Vario dicuri 28 November sedang NMax dicuri tanggal 3 Desember, mereka tertangkap beberapa saat usai mengambil NMax tersebut, "ucap Artanto.
Atas pengungkapan ini Ketiga Tersangka A (21), AL (18) dan IR (17), kesemuanya beralamat di Kecamatan Pujut, Lombok Tengah diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun Penjara.(Adb)