Lombok Tengah NTB - Setelah melalui serangkaian proses panjang, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Praya Kanwil Kemenkumham NTB kini telah resmi mendapatkan Izin Penyelenggaraan Klinik dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lombok Tengah, Jumat (28/07).
Dengan terbitnya izin ini, Klinik Rutan Praya kini memiliki legalitas dalam menjalankan kegiatan operasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal ini juga menandai keseriusan Rutan Praya untuk terus meningkatkan pelayanan serta memastikan terpeliharanya kesehatan WBP.
Menanggapi hal tersebut Kepala Rutan Aris Sakuriyadi menyampaikan ucapan terima kasih atas kerja keras para pihak yang terlibat dalam upaya ini.
"Tentunya terima kasih kepada rekan-rekan semua yang telah bekerja keras mewujudkan izin klinik ini, semoga bisa membuat pelayanan kita dalam bidang kesehatan semakin maksimal, " ujarnya.
Dirinya juga mengapresiasi sinergitas jajarannya dengan Dinas Kesehatan maupun Dinas PMPTSP Kabupaten Lombok Tengah, mulai dari verifikasi berkas persyaratan, visitasi, hingga pemberian rekomendasi sampai terbitnya surat izin.(Adb)