Unit PPA Satreskrim Polresta Mataram Limpahkan Tersangka da BB 3 Perkara Peristiwa Karang Taliwang

    Unit PPA Satreskrim Polresta Mataram Limpahkan Tersangka da BB 3 Perkara Peristiwa Karang Taliwang

    Mataram NTB - Unit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram melakukan pelimpahan para tersangka anak dibawah umur dan Barang Bukti (BB) tindak Pidana ke Kejaksaan Negeri Mataram, Selasa 5 Februari 2024.

    Pelimpahan para tersangka dan BB ke Kejaksaan (Tahap II) setelah sebelumnya ketiga berkas tindak pidana tersebut dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan negeri Mataram.

    Perihal pelimpahan kasus yang terjadi pada Peristiwa Karang Taliwang yang terjadi akhir tahun lalu ini disampaikan Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH., Kamis (08/02/2024).

    Kasat menjelaskan, Adapun tersangka dan BB dari Ketiga berkas perkara dugaan tindak pida tersebut yakni pertama, Tindak pidana tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut senjata penikam / penusuk sebagai mana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 dengan identitas tersangka MH (17) alamat Karang Taliwang, Cakranegara Kota Mataram dengan BB berupa sebilah parang beserta sarungnya, selembar sarung, serta 1 buah jaket parasut berwarna hitam.

    Kedua, dugaan tindak pidana tanpa hak membawa senjata tajam dan atau di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang atau turut serta melakukan perbuatan yang dapat di hukum, sebagaimana di maksud dalam pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI nomor 12 1951 dan atau pasal 213 ke 1 KUHP sub pasal 212 KUHP Jo pasal 170 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

    Identitas tersangka MRA (17), MZF (16), dan MZ (15) ketiganya beralamat di lingkungan Karang Taliwang Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, dengan BB berupa 3 buah ketepel, 6 buah anak panah, 1 besi yang diruncingkan, 1 lembar rompi, 1 buah jaket, 3 buah celana pendek, serta 2 baju Hoodie.

    Sementara perkara ketiga, dugaan tindak Pidana barang siapa dengan kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah sebagaimana di maksud dalam pasal 212 KUHP dengan identitas tersangka LA alias T (17) alamat lingkungan Karang Taliwang Kecamatan Cakranegara Kota Mataram dengan barang bukti 1 buah ketepel dan 3 butir kelereng.

    Pelimpahan kelima tersangka dari 3 berkas perkara diatas diterima langsung JPU Dewi Setiawan Nugroho, SH.,  

    “Selanjutnya para tersangka akan menjalin proses hukum sesuai aturan yang berlaku, ”pungkasnya. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Satgas Penindakan TPPO Polda NTB Ungkap...

    Artikel Berikutnya

    Pangdam IX/ Udayana Tinjau Kesiapan RS TK.IV...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Indonesia Emas, Mimpi Indah atau Nyata? Saatnya Tiga Kementerian Mulai Kolaborasi!
    Hendri Kampai: Ujian Nasional, Standar Kompetensi Minimal Siswa dan Cerminan Keberhasilan Guru
    Hendri Kampai: Koperasi Nasional, Dari Desa untuk Indonesia yang Lebih Berdikari
    Hendri Kampai: Saatnya Nikel Bicara! Mimpi Indonesia Menjadi Raja Komponen Kendaraan Listrik
    Jadikan 'Maung' Kendaraan Dinas Nasional, Presiden Prabowo Tunjukkan Konsistensi Cinta Produk Dalam Negeri

    Tags