Kanwil Kemenkumham NTB Gelar Peningkatan Pemahaman Penyusunan Prolegda di Mataram

    Kanwil Kemenkumham NTB Gelar Peningkatan Pemahaman Penyusunan Prolegda di Mataram

    Mataram NTB - Guna memberikan penjelasan kepada pemrakarsa yang membentuk Peraturan Daerah (Perda) agar perencanaan pembentukan Perda dapat disusun secara terencana, terpadu dan sistemasis, Kantor Wilayah Kemenkumham NTB mengadakan Peningkatan Pemahaman Penyusunan Prolegda dan Naskah Akademik 2022 pada Rabu (14/09) di Mataram.

    Kepala Kantor Wilayah, Romi Yudianto, yang membuka kegiatan ini mengatakan daerah merupakan satu kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai otonomi berwenang dalam mengatur serta mengurus daerah sesuai dengan aspirasi dan kepentingan rakyat sepanjang tidak bertentangan dengan hukum nasional.

    "Maka dari itu pemerintah pusat dalam membuat kebijakan harus memperhatikan kearifan lokal dan sebaliknya, ketika daerah membentuk kebijakan daerah baik itu bentuknya Perda maupun kebijakan lain, juga tetap harus memperhatikan kepentingan nasional, " jelas Romi.

    Tahap Perencanaan Pembentukan Perda yang dikenal dengan Prolegda harus mampu menjadi gerbang awal menyeleksi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) agar selaras dengan 4 (empat) komponen pembangunan hukum, yaitu sistem hukum nasional, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), otonomi daerah dan tugas perbantuan yang diemban oleh daerah.

    Romi juga menyebutkan pembentukan Perda harus disusun secara terencana, terpadu dan sistematis. "Ini bisa dilakukan apabila ada koordinasi dan komunikasi yang baik antara Pemerintah Daerah, DPRD, Instansi vertikal yang terkait serta masyarakat sebagai pemangku kepentingan agar bisa dihasilkan Perda yang berkualitas, " lanjutnya.

    Kegiatan ini diikuti oleh instansi terkait seperti Biro Hukum Setda Provinsi NTB dan Bagian Hukum dari Kota maupun Kabupaten di Provinsi NTB. Hadir pula sebagai narasumber yaitu Ahmad Nuralam selaku Koordinator Produk Hukum Provinsi pada Biro Hukum Setda Provinsi NTB serta Indra Hendrawan selaku Sub Koordinator Perencanaan PP/Perpres dan Fasilitasi Prolegda dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Ingin Memiskinkan Pelaku Narkotika, BNN...

    Artikel Berikutnya

    Prof Kusno : Prospek Lapangan Kerja Bagi...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Hendri Kampai: Kualitas tulisanmu adalah kualitas dirimu
    Hendri Kampai: Buat Mobil Listrik Itu Jauh Lebih Mudah, Indonesia Pasti Bisa!
    Hendri Kampai: Indonesia Emas, Janji Manis di Bibir, Duri di Jalan Pendidikan

    Tags